Blog Tentang Seputar Sejarah dan Perkembangan Islam

Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Perjanjian part 2

Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Perjanjian part 2
 Meneladani prinsip-prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw
"Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam"
Fenomona disekitar kita,begitu gampangnya orang-orang mengumbar janji,padahal apa yang telah diucapkan dalam sebuah janji hukumnya wajib dilaksanakan.
 
Rasulullah Muhammad saw adalah contoh yang paling utama dalam berakhlak seperti ini,Abdullah bin Abi Hamsa berkata:"Aku membeli sebuah barang,sebelum ia dibangkitkan sebagai seorang Rasul,aku masih mempunyai kekurangan (hutang sisa pembayaran),maka aku akan datang kepadanya ditempatnya.Kemudian aku lupa,dan baru ingat setelah tiga hari,maka aku mendatanginya ,maka Rasulullah saw bersabda:"Hai pemuda sungguh engkau telah membuat aku susah,aku sudah ada disini sejak tiga hari menantimu"
Tsalabah,berjanji kepada Tuhannya,bahwa ia akan memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak apabila Allah memberikan kepadanya keluasaan dalam rijki dan memberikan kekayaan harta.Maka Allah menurunkan ayat : 
QS 9 : 75,76,77
 
75. Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
76. (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka).
77. Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa Sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan Sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir[627].
[626] Maksudnya: yang Jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.
[627] Sebelum turunnya ayat ini ada Perjanjian damai antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin. di antara isi Perjanjian itu adalah tidak ada peperangan antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin, dan bahwa kaum muslimin dibolehkan berhaji ke Makkah dan tawaf di Ka'bah. Allah SWT membatalkan Perjanjian itu dan mengizinkan kepada kaum muslimin memerangi kembali. Maka turunlah ayat ini dan kaum musyrikin diberikan kesempatan empat bulan lamanya di tanah Arab untuk memperkuat diri.
Pada waktu Abdullah berada diambang maut,ia berkata:"Sesungguhnya seorang laki-laki Quraisy telah melamar putriku dan aku mempunyai semacam janji kepadanya.Demi Allah jika aku tak kan membuat sepertiga kemmunafikan terhadap Allah,aku bersaksi kepada kamu sekalian,akan aku kawinkan anakku kepadanya.Abdullah menunjuk pada sabda Rasulullah yang berbunyi"Ada tiga yang apabila ada salah satunya pada diri seseorang dia munafik,sekalipun ia berpuasa dan shalat dan mengaku muslim apabila ia berkata dusta,jika berjanji ia ingkar dan apabila diberikan amanat,ia khianat" (HR Al-Bukhari)

Allah membenci sekali orang melanggar janji,Allah berfirman:
QS 16 : 91,92
91. Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
92. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain[838]. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.
 [838] Kaum muslimin yang jumlahnya masih sedikit itu telah Mengadakan Perjanjian yang kuat dengan Nabi di waktu mereka melihat orang-orang Quraisy berjumlah banyak dan berpengalaman cukup, lalu timbullah keinginan mereka untuk membatalkan Perjanjian dengan Nabi Muhammad s.a.w. itu. Maka perbuatan yang demikian itu dilarang oleh Allah s.w.t.


dikutip dari buku  : Sayid Sabiq Fiqih Sunnah
Jazakallohu khoiron katsiron aamiin 
Ditulis : Admin 

Tag : 2, perjanjian
0 Komentar untuk "Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Perjanjian part 2"

Back To Top