Blog Tentang Seputar Sejarah dan Perkembangan Islam

Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Pembatalan Perjanjian

Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Pembatalan Perjanjian 

 Meneladani prinsip-prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw
"Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam"
Fenomona disekitar kita,begitu gampangnya orang-orang mengumbar janji,padahal apa yang telah diucapkan dalam sebuah janji hukumnya wajib dilaksanakan
Tidak ada pembatalan perjanjian kecuali dalam dua keadaan di bawah ini :
  1. Jika waktunya terbatas atau dibatasi didalam kondisi dan situasi tertentu.Jika waktu telah berakhir situasi dan kondisinya telah berubah,maka batallah perjanjian.
Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Umar bin Abasah,Ia berkata :"Siapa yang antaranya dengan suatu kaum sebuah perjajnjian maka hendaklah ia tidak membatalkan dan menyelesaikannya sebelum masanya berakhir atau membatalkan secara bersama-sama" 
Dan didalam Alqur'an Allah swt berfirman :
QS 9 : 4 
4. Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya[629]. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.
[629] Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu Ialah: mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad SAW. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya Maka Perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam Perjanjian itu. sesudah berakhir masa itu, Maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
 
2. Jika musuh menyimpang dari perjanjian
QS 9 : 7 
7. Bagaimana bisa ada Perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharaam[632]? Maka selama mereka Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
[632] Yang dimaksud dengan dekat Masjidilharam Ialah: Al-Hudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Makkah di jalan ke Madinah. pada tempat itu Nabi Muhammad SAW Mengadakan Perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.

QS 9 : 12,13
12. Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
13. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.
QS 8 : 58 
58. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.


dikutip dari buku  : Sayid Sabiq Fiqih Sunnah
Jazakallohu khoiron katsiron aamiin 
Ditulis : Admin 


0 Komentar untuk "Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang Pembatalan Perjanjian "

Back To Top