![]() | ||
| Exelent 165 com |
Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang
kedudukan Peradilan
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda :"Tidak ada orang yang di-irikan kecuali dua perkara,orang yang dikaruniai harta lalu dia menggunakannya dijalan kebenaran,dan orang yang dikaruniai Allah hikmah lalu dia menjalankan dan mengajarkannya kepada manusia".
Dari 'Abdullah bin abu aufa,bahwa Nabi saw bersabda:"Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang,bila hakim itu curang,maka Allah akan meninggalkannya,dan dia disertai oleh syaithan".
Peradilan itu menyangkut semua hak,baik hak Allah ataupun hak anak Adam.Ibnu khaldun telah menyimpulkan:"Sesungguhnya kedudukan peradilan itu prinsipnya adalah perpaduan diantara memberikan keputusan dikalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian umum bagi kaum muslimin.dengan memperhatikan hal ikhwal orang-orang yang terhalang haknya seperti orang gila,orang yang jatuh pailit.anak yatim dan orang dungu". Peradilan adalah Fardu kifayah untuk menghindarkan kedzaliman dan memutuskan persengketaan.Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum dikalangan masyarakat. Dari Abu Musa Al-ansyari,dia berkata : aku dan dua orang lelaki dari bani pamanku menghadap kepada Nabi saw,maka kata seorang dari dua lelaki itu,:"Wahai Rasulullah,jadikanlah kami amir bagi sebagian daripada yang diberikan Allah 'Azza wa Jalla kepada engkau.Dan lelaki yang lainpun berkata seperti itu pula.Maka jawab Nabi :"Demi Allah,sesungguhnya kami tidak akan menyerahkan pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya atau menginginkannya". Sumber : Sayyid sabiq -fikih sunnahditulis : Admin
kedudukan Peradilan
Meneladani prinsip-prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw
"Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam"
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda :"Tidak ada orang yang di-irikan kecuali dua perkara,orang yang dikaruniai harta lalu dia menggunakannya dijalan kebenaran,dan orang yang dikaruniai Allah hikmah lalu dia menjalankan dan mengajarkannya kepada manusia".Dari 'Abdullah bin abu aufa,bahwa Nabi saw bersabda:"Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang,bila hakim itu curang,maka Allah akan meninggalkannya,dan dia disertai oleh syaithan".
QS 49 : 9
9.
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai
surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku
adil; Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang Berlaku
adil.
Tag :
kedudukan peradilan


0 Komentar untuk " Prinsip kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw tentang kedudukan Peradilan part 3 "